Tlogosari - Bondowoso, Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat Camat Tlogosari Rian Hidayat S.Stp mengeluarkan Surat Edaran terkait dengan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026.
Melalui Surat Edaran Tersebut Camat Tlogosari menyampaikan bahwa seluruh masyarakat yang akan mengajukan permohonan Pelayanan Administrasi di Kantor Kecamatan Tlogosari diwajibkan melampirkan Bukti Pelunasan PBB-P2 (Surat Tanda Terima Setoran / STTS) Tahun 2026 kecuali Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Selain itu, Camat Tlogosari juga mendorong masyarakat untuk beralih ke sistem pembayaran non tunai sebagai bagian dari upaya mendukung program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) serta percepatan digitalisasi daerah. Pembayaran pajak kini dapat dilakukan melalui berbagai kanal digital, seperti QRIS berbasis web, marketplace, gerai ritel modern, hingga kantor pos.
Dengan adanya kebijakan ini, Camat Tlogosari berharap kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat, sehingga dapat mendukung pembangunan daerah yang lebih maju dan mandiri.