Persyaratan Layanan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) Antar Desa Antar Kecamatan Dalam Kabupaten :
Mekanisme :
---------------------------------------------------------------------------
Jangka Waktu Pelayanan :
Jangka waktu penyelesaian adalah 15 menit (jika jaringan internet lancar)
Jangka waktu penyelesaian adalah 60 menit (jika jaringan internet tidak lancar)
--------------------------------------------------------------------------------
Biaya
Tidak dipungut biaya (GRATIS)
------------------------------------------------------------------------------
Produk Layanan
Surat Keterangan Pindah WNI
------------------------------------------------------------------------------
Penanganan Pengaduan
Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
Pengunjung langsung konsultasi ke petugas pelayanan di loket Layanan Konsultasi, Informasi dan Pengaduan
Warga dapat melakukan pengaduan, saran dan masukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
"Camat Tlogosari "
Jl. Raya Pakisan No. 319 Kecamatan Tlogosari
atau memasukan pengaduan secara tertulis ke Kotak Saran dan Pengaduan yang tersedia di Ruang Pelayanan Kantor Kecamatan
Pengunjung langsung mengirim pengaduan tertulis melalui e-mail : kecamatantlogosari@gmail.com
Pengunjung langsung mengirim pengaduan tertulis melalui website : tlogosari.bondowosokab.go.id